Hukum Mengerik Rambut Alis
Hukum Mengerik Rambut Alis Dilarang bagi wanita Islam untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur, memotong atau pun menggunakan alat pengerik seluruhnya atau pun hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarangoleh Nabi. Orang yang melakukannya baik namishah (pengerikalis) maupun mutanamishah (yang memintadikerik) mereka telah dilakna toleh beliau Sholallahu ‘AlaihiWassalam. Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya. Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah, yang mana syetan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah SubhanahuwaTa’ala (yang artinya): "Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benear dia merubahnya" (Q.S An Nisa : 119)...