Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2013

Hukum Mengerik Rambut Alis

Hukum Mengerik Rambut Alis Dilarang bagi wanita Islam untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur, memotong atau pun menggunakan alat pengerik seluruhnya atau pun hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarangoleh Nabi. Orang yang melakukannya baik namishah (pengerikalis) maupun mutanamishah (yang memintadikerik) mereka telah dilakna toleh beliau Sholallahu ‘AlaihiWassalam. Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya. Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah, yang mana syetan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah SubhanahuwaTa’ala (yang artinya): "Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benear dia merubahnya" (Q.S An Nisa : 119)...

kegiatan pramuka

Gambar

PHBI

Gambar
 MA Manzilul Ulum Bakalan Krapyak Kudus A.      Sejarah Berdirinya MA Manzilul Ulum Bakalan Krapyak Kudus 1.          Latar Belakang  Salah satu tujuan utama pemerintah menyelenggarakan pendidikan adalah menuntaskan Pendidikan 9 tahun , Bahkan mulai tahun 2013 pemerintah akan melaksanakan program wajib belajar 12 tahun . Mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003  dan peraturan-peraturan yang ada saat ini telah menggambarkan dengan jelas kesungguhan pemerintah untuk menyediakan pendidikan menengah dengan program wajib belajar duabelas (12) tahun Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka pada tahun 2005 pemerintah meluncurkan Program Operasional Sekolah (BOS)  untuk pendidikan dasar dan mulai tahun 2013 pemerintah memperke...