PHBI
MA Manzilul Ulum Bakalan Krapyak Kudus
A. Sejarah Berdirinya MA Manzilul Ulum Bakalan Krapyak Kudus
1.
Latar Belakang
Salah satu
tujuan utama pemerintah menyelenggarakan pendidikan adalah menuntaskan
Pendidikan 9 tahun, Bahkan mulai tahun 2013
pemerintah akan melaksanakan program wajib belajar 12 tahun. Mulai dari Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang
Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2003 dan peraturan-peraturan yang ada
saat ini telah menggambarkan dengan jelas kesungguhan pemerintah untuk
menyediakan pendidikan menengah dengan program wajib
belajar duabelas (12) tahun
Sehubungan dengan hal tersebut di atas
maka pada tahun 2005 pemerintah meluncurkan Program Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar dan mulai tahun 2013
pemerintah memperkenalkannya lagi untuk
jenjang pendidikan menengah, SMA/MA/SMK. Program tersebut bertujuan untuk
memperkecil hambatan terbesar penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yaitu
terlalu besarnya biaya yang harus ditanggung oleh orangtua peserta didik.
Program BOS ini bertujuan memberikan subsidi kebutuhan belanja kepada semua
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah serta Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah ( Negeri dan swasta ) dan SMA/MA/SMK sehingga biaya pendidikan
secara keseluruhan yang ditanggung masyarakat akan berkurang.
Untuk memcapai hal tersebut, bagi sekolah/madrasah
tidak ada pilihan lain untuk melakukan perencanaan yang baik, sistematik dan teliti
dalam sebuah “ Dukumen Kunci “ yang dikenal
dengan nama Rencana Pengembangan Sekolah/ Madrasah ( RPS/M ). Malalui RPM
diharapkan agar dana yang tersedia dapat dibelanjakan secara bijaksana. RPM yang akurat, benar, dan
mutakhir akan membantu untuk
meningkatkan mutu kinerja madrasah, memenuhi
tuntutan publik akan perlunya partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Usaha
meningkatkan mutu kinerja madrasah, harus dibarengi dengan perencanaan yang baik dan realistik berdasarkan
data dan informasi yang benar, akurat dan handal. Oleh karena madrasah ini baru, belum sampai
melakukan langkah strategisyang dikenal dengan Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
Namun setidaknya hasil telaah terhadap
kondisi nyata yang ada saat ini dapat digunakan sebagai bahan dan alat yang
dapat mengukur kinerja Madrasah dari SPM dan SNP sehingga rencana pengembangan
madrasah ini didasarkan pada data yang solid dan bukan berdasarkan atas
perkiraan, asumsi atau bahkan kebiasaan saja. Perencanaan ini perlu dituangkan
ke dalam Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) untuk kurun waktu empat tahun dalam
bentuk RPM dan rencana kerja tahunan (RKT) dalam bentuk RKAM.
Penyusunan
dan perumusan RPM ini harus dilakukan dengan melibatkan semua pemangku
kepentingan. Keterlibatan mereka dalam penyusunan RPM akan mempermudah
pelaksanaan kagiatan dan RPM dapat diakses oleh semua pihak serta dilaporkan
pada publik sehingga akan dapat memenuhi tuntutan akuntabilitas dan
transparansi.
2.
Sejarah Berdirinya MA
Manzilul Ulum Bakalan Krapyak Kudus
Bahwa
banyak lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam yang kurang mapan dalam kompetensi agama dan keberagamaan (Pemahaman,
Penghayatan, dan Pengamalan) mereka. Salah satu penyebabnya adalah mereka
produk SMA dan atau MA Program IPA, IPS dan Bahasa yang tidak memperoleh
pendidikan tambahan dari pesantren maupun Madrasah Diniyyah Takmiliyah
(suplemen).
Akibat
yang nyata dari sana adalah masih sulit dicari tokoh masyarakat yang ahli agama
Islam (ulama) yang berkualitas intelektual
dan intelektual yang ahli /menguasai agama Islam (tafaqquh fiddin). Untuk mengarah dan mengatasi kesulitan di atas
perlu dipersiapkan sejak pendididkan menengah. Oleh karena itu Madrasah Aliyah
berbasis pesantren sangat dibutuhkan.
Selain itu di Kudus masih langka
ditemukan Madrasah Aliyah yang dikelola secara inklusif dan terpadu dengan
pesantren. Oleh karena itu Pesantren Baitul Mukminin yang berlokasi di sebelah
utara POM Bensin Prambatan Kudus mulai
tahun pelajaran 2011/2012 memberanikan diri untuk membuka Madrasah Aliyah yang
dikelola secara terpadu dan inklusif dengan pesantren.
Komentar
Posting Komentar