Hukum Mengerik Rambut Alis
Hukum Mengerik Rambut Alis
Dilarang bagi wanita Islam
untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur,
memotong atau pun menggunakan alat pengerik seluruhnya atau pun hanya sebagian.
Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarangoleh Nabi. Orang yang
melakukannya baik namishah (pengerikalis) maupun mutanamishah (yang
memintadikerik) mereka telah dilakna toleh beliau Sholallahu ‘AlaihiWassalam.
Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya.
Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya.
Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah, yang
mana syetan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu
Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah
SubhanahuwaTa’ala (yang artinya):
"Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah
lalu benar-benear dia merubahnya"
(Q.S An Nisa : 119)
Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu,
bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘AlaihiWassalam bersabda,
"Allah melaknat orang yang membuattato, orang yang
minta dibuat kan tato, orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis,
orang yang mengikirgiginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan
Allah.".Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, "mengapa saya tidak mengutukapa yang
dikutuk ole hRasulullahSholallahu ‘AlaihiWassalam sedangkan di dalam kitab Allah
SubhanahuwaTa’alaberfirman,’Apapun yang disampaikan olehRasul kepadamu,
maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’(Al Hasyr:7)"
(HadistRiwayatBukhari - Muslim)
Ibnu Katsir menceritakan halitu di dalamTafsirnya (2/359
cetakan Dar Al-Andalus):"Dan telah diuji dengan bahaya yang mengkhawatirkan,
yang ini merupakan dosa besar dari dosa-dosabesar yang
kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh (kerikanalis)
menjadi sebuah kebutuhan pokok harian. Dan
seorang istri tida k diperbolehkan mentaati suami jika ia menyuruh berbuathal tersebut karena hal itu termasuk perbuatan maksiat"
Dinukil dari Kitab "Tanbihat ‘AlaAhkamTakhtashshu Bil Mu’minat"
Edisi Indonesia, "Panduan Fiqih Praktis Bag i Wanita"
Penerbit Pustaka Summayah
Ini adalah hadis Rasulullah S.A.W. yang
dimaksudkanUstazHasrizal
Daripada Abu Hurairahr.a.katanya, Rasulullah S.A.W.
bersabda:
“Dua golongan penghuni neraka yang
mana aku sendiri belumpernah melihat keadaan mereka didunia:
Golongan yang
membawa cemeti seperti seekorlembu lalu menggunakannya untuk memukul manusia dan juga kaum wanita
yang berpakaian seperti bertelanjang, menggoyangkan badandan berlenggang-lenggok,
kepala mereka da suatu seperti bonggol di kepala unta yang bergoyang-goyang.
Mereka tentu tidak akan memasuki syurga atau menciumbaunya sedangkan bau syurga itu dapat dihidudari jarak perjalanan begitu d an begini”
– Hadith riwayat Muslim drpd Abu Hurairah. Hadith no 212,
(Sahih Muslim MaktabahSyamilahHadis no 3971)-
Akutakpastipulakmacammanarupanya "bertudung yang
meninggikansanggul di dalamtudung" ,ingatkan maybe
bolehtunjukcontohgambar.
Sekadarperkongsiandanperingatan.Semogakitabolehsalingingatmengingatkandannasihatmenasihati.
^_^
Nabi S.A.W bersabda:
Sesungguhnya Allah swt para malaikat-Nya,
para penghuni langit dan bumi hingga semut-semut di sarangny juga ikan di
lautan pasti mendoakan parapengajar kebaikan untuk orang lain.
(Tirmidzi dari Abu Umamah Al-Bahili, At Tirmidziberkata Hadisini Hasan Sahih Gharib,
no 2609 dalam Sunan At - Tirmidzi, maktabahsyamilah)
Komentar
Posting Komentar