Hukum Mengerik Rambut Alis



Hukum Mengerik Rambut Alis

Dilarang bagi wanita Islam untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur, memotong atau pun menggunakan alat pengerik seluruhnya atau pun hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarangoleh Nabi. Orang yang melakukannya baik namishah (pengerikalis) maupun mutanamishah (yang memintadikerik) mereka telah dilakna toleh beliau Sholallahu ‘AlaihiWassalam.

Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya.
Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah, yang mana syetan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah SubhanahuwaTa’ala (yang artinya):

"Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benear dia merubahnya"
(Q.S An Nisa : 119)

Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud  Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘AlaihiWassalam bersabda,
"Allah melaknat orang yang membuattato, orang yang minta dibuat kan tato, orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikirgiginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.".Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, "mengapa saya tidak mengutukapa yang dikutuk ole hRasulullahSholallahu ‘AlaihiWassalam sedangkan di dalam kitab Allah SubhanahuwaTa’alaberfirman,’Apapun yang disampaikan olehRasul kepadamu, maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’(Al Hasyr:7)"
(HadistRiwayatBukhari - Muslim)

Ibnu Katsir menceritakan halitu di dalamTafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus):"Dan telah diuji dengan bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini merupakan dosa besar dari dosa-dosabesar yang kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh (kerikanalis) menjadi sebuah kebutuhan pokok harian. Dan seorang istri tida k diperbolehkan mentaati suami jika ia menyuruh berbuathal tersebut karena hal itu termasuk perbuatan maksiat"

Dinukil dari Kitab "Tanbihat ‘AlaAhkamTakhtashshu Bil Mu’minat"
Edisi Indonesia, "Panduan Fiqih Praktis Bag i Wanita"
Penerbit Pustaka Summayah
Ini adalah hadis Rasulullah S.A.W. yang dimaksudkanUstazHasrizal


Daripada Abu Hurairahr.a.katanya, Rasulullah S.A.W. bersabda:

“Dua golongan penghuni neraka yang mana aku sendiri belumpernah melihat keadaan mereka didunia:

Golongan yang membawa cemeti seperti seekorlembu lalu menggunakannya untuk memukul manusia dan juga kaum wanita yang berpakaian seperti bertelanjang, menggoyangkan badandan berlenggang-lenggok, kepala mereka da suatu seperti bonggol di kepala unta yang bergoyang-goyang.

Mereka tentu tidak akan memasuki syurga atau menciumbaunya sedangkan bau syurga itu dapat dihidudari jarak perjalanan begitu d an begini”

– Hadith riwayat Muslim drpd Abu Hurairah. Hadith no 212,
(Sahih Muslim MaktabahSyamilahHadis no 3971)-

Akutakpastipulakmacammanarupanya "bertudung yang meninggikansanggul di dalamtudung" ,ingatkan maybe bolehtunjukcontohgambar.

Sekadarperkongsiandanperingatan.Semogakitabolehsalingingatmengingatkandannasihatmenasihati. ^_^

Nabi S.A.W bersabda:


Sesungguhnya Allah swt para malaikat-Nya, para penghuni langit dan bumi hingga semut-semut di sarangny juga ikan di lautan pasti mendoakan parapengajar kebaikan untuk orang lain.
(Tirmidzi dari Abu Umamah Al-Bahili, At Tirmidziberkata Hadisini Hasan Sahih Gharib, no 2609 dalam Sunan At - Tirmidzi, maktabahsyamilah)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

P5RA DI MA MANZILUL ULUM

AHLAQ XI AG /13 SEM II. Hikmah Syaja’ah Iffah Adalah

TASAWUF