DAGING IN VITRO
Halalkah Daging Ayam In Vitro itu?
Untuk menentukan halal-haramnya daging in vitro, sudah pasti memerlukan upaya menelaah asalnya sel itu diambil (diinokulasi). Kita sudah membahas mengenai keharaman sesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup, serta sudah mendasarkan kehalalan sesuatu yang diambil dari makhluk hidup yang sudah disembelih.
Oleh karena sumber sel itu bisa memungkinkan berasal dari sumber di atas, maka hukum daging in vitro itu bisa diperinci sebagai berikut:
Hukum daging in vitro itu adalah haram bila sel yang dikultur berasal dari hewan yang masih hidup. Alasannya, karena setiap sel, jaringan atau bagian tubuh yang diperoleh dari hewan yang masih hidup masuk kategori bangkai
Hukumnya halal bila sel yang dikultur berasal dari hewan yang halal dan sudah disembelih secara syar’i.
Hukum ini berangkat dari penjelasan ilmiah menurut ilmu biologi bahwa sel merupakan satu kesatuan yang menyusun tubuh hewan. Alhasil, sel yang lepas baik secara disengaja atau tidak disengaja dari hewan yang masih hidup atau mati, menempati juz munfashil (anggota tubuh yang terpisah) bagi makhluk hidup. Oleh karenanya berlaku ketetapan:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: {ما قطع من البهيمة ، وهي حية ، فهو ميتة}
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: segala yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka menempati derajat bangkai.”
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar